• Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya
  • Kobarkan semangat kemerdekaan untuk Indonesia yang lebih maju
  • Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya
Kamis, 27 Maret 2014

Ujian Sekolah/Madrasah Untuk Kelulusan Siswa SD



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kewenangan pada sekolah dalam menyelenggarakan Ujian Sekolah/Madrasah, dimana hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.

Peserta didik pada tahun ini akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, menggantikan Ujian Nasional tingkat SD. Satuan pendidikan melakukan ujian sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Propinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Terdapat tiga mata pelajaran yang akan diujikan pada Ujian Sekolah/Madrasah, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Untuk standar pembuatan soal, sebesar 75 persen paket soal akan disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. Sedangkan, Kemdikbud akan menyusun sebanyak 25 persen paket soal.

Wamendikbud, Musliar Kasim mengingatkan agar guru dapat berperan pada proses penentuan kelulusan siswa. Apabila siswa dianggap belum memenuhi kompetensi untuk dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya, guru harus memberikan pengulangan (remedial) pada mata pelajaran (mapel) yang belum memenuhi tersebut. Jadi tidak ada siswa yang tidak lulus karena Ujian Sekolah.

Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Ujian Sekolah/Madrasah Untuk Kelulusan Siswa SD; Ditulis oleh sdndukuhbadag.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar