Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kewenangan pada sekolah dalam menyelenggarakan Ujian Sekolah/Madrasah, dimana hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.
Peserta didik pada tahun ini akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, menggantikan Ujian Nasional tingkat SD. Satuan pendidikan melakukan ujian sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Propinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Terdapat tiga mata pelajaran yang akan diujikan pada Ujian Sekolah/Madrasah, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Untuk standar pembuatan soal, sebesar 75 persen paket soal akan disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. Sedangkan, Kemdikbud akan menyusun sebanyak 25 persen paket soal.
Wamendikbud, Musliar Kasim mengingatkan agar guru dapat berperan pada proses penentuan kelulusan siswa. Apabila siswa dianggap belum memenuhi kompetensi untuk dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya, guru harus memberikan pengulangan (remedial) pada mata pelajaran (mapel) yang belum memenuhi tersebut. Jadi tidak ada siswa yang tidak lulus karena Ujian Sekolah.
Dikutip dari : kantorberitapendidikan.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar