Seragam sekolah adalah baju yang digunakan oleh siswa-siswi suatu sekolah atau lembaga pendidikan tertentu sebagai lambang atau identitas dari suatu sekolah. Adanya trend kebebasan yang berkiblat dari belahan dunia barat, menimbulkan adanya pro dan kontra terhadap pemakaian baju seragam sekolah ini, maklum kalau tidak sesuai dengan trend barat kata anak sekarang ketinggalan zaman. Padahal di negara-negara barat pun baju seragam sekolah masih menjadi ketetapan yang dikeluarkan oleh negaranya.
Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah di Indonesia. Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun seragam ini berlaku untuk siswa SD sampai SMA.
Bukan tanpa alasan Kemendikbud mengeluarkan aturan ini. Regulator pemerintah ini ingin menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah.
"Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia," jelas Mendikbud Mohammad Nuh.
Ditambahkan Nuh, untuk pemakaian seragam sekolah ini memiliki empat tujuan, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
"Harus dipastikan siapa pun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan," tegas Nuh.
Sumber : kesekolah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar