Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk menyampaikan rincian usulan tambahan formasi aparatur sipil negara (ASN) khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada Menteri PAN-RB paling lambat 24 Juli 2014.
Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, rincian usulan tersebut diperlukan agar penetapan dan persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada instansi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni minggu kedua Agustus 2014.
"Diharapkan jadwal itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka formasi CPNS, dapat mengumumkan lowongan formasi antara 11 sampai 24 Agustus 2014," kata Setiawan Wangsaatmadja, yang dikutip Jumat (18/7/2014).
Setelah pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi, menurut Setiawan, tahapan berikutnya adalah pendaftaran secara online, melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id pada 25-29 Agustus 2014.
Jadwal Tes
Para pelamar CPNS, lanjut Setiawan, harus melalui setidaknya dua kali tes, yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Pelaksanaan TKD akan dilakukan mulai 1 September sampai dengan selesai, dengan menggunakan sistem computer assisted test atau CAT.
Setiawan menegaskan, semua instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun ini menggunakan sistem computer assisted test atau CAT. Adapun lamanya pelaksanaan TKD tergantung jumlah pelamar dan kapasitas instalasi CAT yang ada.
Bagi instansi yang telah selesai mengadakan tes, lanjut Setiawan, dapat langsung menyerahkan hasil TKD kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Selanjutnya, Panselnas akan menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.
"Dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas, instansi segera membuat Surat Keterangan Kelulusan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian, dan hasilnya disampaikan kembali kepada Panselnas dan BKN," ujar Setiawan.
Setiawan menegaskan, instansi wajib mengumumkan secara terbuka peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online atau media cetak. Namun jadwal pengumumannya masih bersifat sementara, dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan.
Sumber : liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar