Guru yang berhak mengajukan NUPTK akan mendapatkan himbuan untuk mengajukan NUPTK pada Dashbor Padamu Negeri
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemendikbud membuka pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru melalui layanan PADAMU NEGERI. Pengajuan NUPTK bagi guru negeri maupun swasta ini berlangsung sampai Desember 2014. Untuk memperoleh NUPTK baru guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi guru yang dinilai berhak mengajukan NUPTK baru saat login di PADAMU NEGERI akan mendapatkan himbauan untuk untuk mengajukan NUPTK baru. Guru akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK baru. Mereka memahami dan mengikuti prosedur ajuan NUPTK baru. Berikut langkah-langkah pengajuan NUPTK baru di PADAMU NEGERI yang SekolahDasar.Net lansir dari laman Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Online (27/09/2014).
LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN NUPTK BARU
1. Buka layanan PADAMU NEGERI http://padamu.siap.id
2. Isi Email/PegID dan Password dengan benar.
3. Pilih Menu NUPTK Baru dan Klik Tombol Ajukan NUPTK
4. Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
5. Anda akan menerima Surat Pengajuan NUPTK Baru S06c
Surat Pengajuan NUPTK Baru (S06C) dan serahkan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan setempat. Tunggu persetujuan NUPTK oleh Dinas Pendidikan/Mapenda setempat serta penerbitan NUPTK oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi setempat.
Sumber : sekolahdasar.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar